JAKARTA – LINGKARPENDIDIKAN.COM – Pemerintah melalui Kementerian S – osial (Kemensos) turut memberikan bantuan sosial (bansos) kepada anak sekolah dari keluarga kurang mampu. Salah satunya Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan setiap tiga bulan sekali.
PKH merupakan bansos yang telah berjalan sejak lama. Pada 2025, penerima manfaat bansos diperluas termasuk menjangkau anak sekolah, ibu hamil, hingga penyandang disabilitas. Program ini ditujukan untuk membantu pendidikan anak di keluarga kurang mampu dan memastikan agar anak-anak dari keluarga tersebut bisa bersekolah.
Untuk bisa menerima bansos PKH, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran untuk memastikan bahwa keluarga tersebut benar-benar membutuhkan bantuan.
Selain itu, calon penerima PKH, tidak boleh sedang menerima bansos lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.
Adapun untuk syarat penerima PKH usia sekolah dan informasi lainnya, yaitu sebagai berikut, sebagaimana dirangkum dari arsip detikcom.(Red)
