KARAWANG | LINGKARPENDIDIKAN.COM – Kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mencakup dinamika kompleks yang berpusat pada benturan antar-lembaga penegak hukum hingga penetapan status hukum dirinya dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Pada satu sisi, perjalanan kariernya diwarnai insiden penanganan perkara mega korupsi seperti kasus tata niaga timah yang sempat memicu ketegangan antar institusi dan pengawasan ketat. Namun di sisi lain, integritas kelembagaan diuji secara mendalam ketika pihak Kejaksaan Agung sendiri menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan TPPU dan penyimpangan penanganan perkara masa lalu. Keadaan ini memperlihatkan betapa rentannya posisi pejabat tinggi penegak hukum dari potensi abuse of power serta benturan kepentingan dalam lingkaran kekuasaan.
Masalah dari kasus ini bersumber pada dua persoalan mendasar, yaitu efektivitas sistem pengawasan internal (internal checks and balances) dan masih kentalnya ego sektoral antar-lembaga penegak hukum. Ketika seorang pejabat penegak hukum memegang kewenangan dalam menangani kasus berisiko tinggi, ketiadaan audit finansial dan pengawasan melekat yang transparan dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang. Di samping itu, persaingan implicit atau gesekan antar-instansi hukum dalam penanganan kasus kakap berpotensi mengaburkan fokus penegakan hukum objektif, sehingga proses penindakan rentan terintervensi oleh dinamika politik kelembagaan.
Upaya mengatasi permasalahan sistemik semacam ini memerlukan langkah korektif menyeluruh melalui perbaikan tata kelola dan penguatan pengawasan independen. Langkah utama adalah memperkuat peran lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit investigatif berkala terhadap kepemilikan aset pejabat publik. Selain itu, penanganan dugaan pelanggaran hukum oleh penegak hukum harus dilakukan secara transparan tanpa perlindungan institusional (jiwa korsa yang salah tempat), serta mendorong mekanisme single salary system dan wajib LHKPN yang tervalidasi secara riil guna mencegah praktik tindak pidana pencucian uang di lingkungan peradilan.
Jika ditinjau dari kacamata teori hukum dan tata kelola pemerintahan, fenomena ini dapat dijelaskan melalui Agency Theory (Teori Keagenan) dan Fraud Triangle Theory. Dalam Agency Theory, pejabat publik bertindak sebagai agen yang diberi amanat oleh rakyat (prinsipal), tetapi ketika pengawasan (monitoring mechanism) lemah, agen cenderung mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum. Sementara itu, Fraud Triangle Theory membedah fenomena ini melalui tiga elemen mendasar: adanya tekanan (pressure), kesempatan (opportunity) akibat celah prosedur hukum, dan rasionalisasi (rationalization) dari pelaku kekuasaan. Ditambah lagi dengan konsep Conflict of Interest, perangkapan pengaruh dan kekuasaan tanpa kontrol yang seimbang secara otomatis akan mendegradasi independensi penegakan hukum.
Pengungkapan dan proses hukum yang transparan terhadap jajaran pimpinan penegak hukum merupakan momentum krusial bagi reformasi kejaksaan dan perbaikan ekosistem hukum secara keseluruhan. Penegakan hukum yang adil tanpa memandang jabatan tidak hanya membuktikan keandalan prinsip equality before the law, tetapi juga menjadi pondasi dasar untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap kejaksaan. Dengan memperbaiki transparansi internal dan mempererat sinergi objektif antar-lembaga penegak hukum, sistem peradilan dapat berjalan lebih akuntabel dan bersih dari praktik koruptif di masa mendatang.
Ika Widiastuti, S.IP, M.AP, PH.D
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
