LINGKARPENDIDIKAN.COM – KOMPAS.com – PPPK Paruh Waktu 2025 dapat tunjangan apa saja? Hal ini mungkin ingin diketahui pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dinyatakan lolos menjadi PPPK Paruh Waktu 2025. Saat ini, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memproses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Sesuai jadwal, penetapan NI (Nomor Induk) PPPK Paruh Waktu 2025 yakni pada tanggal 28 Agustus hingga 30 September 2025. Selain informasi mengenai tunjangan yang bakal diperoleh PPPK Paruh Waktu 2025, Kompas.com juga rangkumkan gaji bagi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu memiliki perbedaan.Kedua jenis pengangkatan ASN ini memiliki gaji yang berbeda karena berkaitan dengan jam kerja, masa kerja, dan tunjangan. PPPK penuh waktu memiliki jam kerja mengikuti ketentuan ASN pada umumnya, yaitu rata-rata 40 jam per minggu. Sementara PPPK paruh waktu, jam kerjanya 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.
Walaupun mendapatkan fasilitas terbatas, kontrak lebih singkat, PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi penuh waktu bila memenuhi syarat dan berprestasi. Masa kerja dan kontraknya lebih panjang dibandingkan skema paruh waktu. Selain itu, PPPK penuh waktu memperoleh fasilitas lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, serta perlindungan sosial.
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK paruh waktu juga memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi. Beberapa tunjangan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 antara lain: Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah.
Gaji PPPK Penuh Waktu Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan: Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD) Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200 Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200 Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat) Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat) Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2) Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3) Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400 Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4) Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2) Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3) Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800 Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800 Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500 Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200 Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600 Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Gaji PPPK Paruh Waktu, sebenarnya sudah dimuat dalam Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pada diktum ke-19 disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
(Red)
