LINGKARPENDIDIKAN.COM – KOMPAS.com – Malaysia berencana melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki media sosial (medsos) mulai tahun 2026 mendatang. Menurut Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil, rencana itu sudah disetujui oleh kabinet sebagai upaya melindungi anak muda dari bahaya daring. Seperti perundungan siber, penipuan, dan eksploitasi seksual.
“Saya yakin jika pemerintah, badan regulasi, dan orangtua berperan aktif, kita dapat memastikan internet di Malaysia tidak hanya cepat, tersebar luas, dan terjangkau, tetapi yang terpenting, aman, terutama bagi anak-anak dan keluarga,” kata Fahmi dikutip dari AP News, Rabu (26/11/2025).
Fahmi mengatakan, pemerintah sedang mempelajari pendekatan yang diambil oleh Australia dan negara-negara lain. Serta potensi penggunaan cek elektronik dengan kartu identitas atau paspor untuk memverifikasi usia pengguna.
Terapkan verifikasi usia, langkah keamanan konten Namun, ia tidak menyebutkan kapan tepatnya larangan tersebut akan diberlakukan. Sebelumnya, sejak Januari 2025 platform medsos dan pesan instan besar dengan sekitar 8 juta pengguna di Malaysia diwajibkan untuk mendapatkan lisensi sebagai bagian dari pengetatan pengawasan negara yang lebih luas terhadap platform digital.
Platform berlisensi tersebut harus menerapkan verifikasi usia, langkah-langkah keamanan konten, dan aturan transparansi, yang mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman. Sebelumnya, beberapa negara di dunia mulai melarang anak di bawah umur untuk memiliki medsos.
Mereka melarang dengan berbagai macam alasan salah satunya demi menjaga kesehatan mental anak-anak di negara tersebut dan lebih banyak berinteraksi secara langsung. Negara-negara tersebut ada yang sudah membuat aturan resmi pembatasan kepemilikan medsos pada anak di bawah umur. Berikut beberapa negara yang melarang anak di bawah umur memiliki medsos:
1. Australia Australia telah mengesahkan aturan bahwa anak di bawah umur 16 tahun tidak boleh memiliki medsos seperti TikTok, Facebook, Instagram dan X. Aturan itu akan berlaku mulai 10 Desember 2025. Langkah ini diambil pemerintah Australia untuk mencegah tindakan tidak menyenangkan di medsos terhadap anak-anak dan juga menjaga mental mereka.
2. Denmark Mengikuti jejak Australia, kini Denmark juga akan melarang anak di bawah usia 15 tahun untuk memiliki media sosial (medsos). Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut seruan Perdana Menteri Mette Frederiksen dalam pidato pembukaannya di parlemen bulan lalu untuk pembatasan medsos bagi anak-anak karena khawatir dengan kesehatan mental anak.
Usulan ini pun sudah disetujui oleh mayoritas partai di parlemen dan mendukung rencana tersebut sebelum pemungutan suara resmi.(Red)
