LINGKARPENDIDIKAN.COM – KOMPAS.com – Duiddo Imani Muhammad alias Oi merupakan mahasiswa lulusan termuda UGM (Universitas Gadjah Mada) pada Wisuda Sarjana dan Sarjana Terapan Periode II, Rabu (27/8/2025). Ia lulus S1 Prodi Ilmu Hukum pada usia 20 tahun 5 bulan. Masa studi berhasil ia selesaikan dalam waktu 3 tahun 7 bulan, dengan perolehan IPK 3,64. Sedangkan usia rata-rata lulusan Program Sarjana adalah 22 tahun 6 bulan 15 hari. Oi bercerita ia mulai masuk ke sekolah dasar di usia 5 tahun 7 bulan. Lalu, di bangku SMA ia mengikuti kelas akselerasi sehingga bisa lulus dalam waktu 2 tahun.
Ingin jadi notaris sejak SMA “Saya masuk SD di umur 5 tahun 7 bulan dan ikut akselerasi pas SMA lewat program Kelompok Belajar Cepat,” kata Oi, Rabu (3/9/2025), dikutip dari situs resmi UGM, Minggu (7/9/2025).
Latar belakang pendidikan keluarganya yang merupakan lulusan hukum membuat Oi sudah mengetahui prospek kerja di bidang tersebut. Sejak SMA ia sudah berencana menjadi notaris. Saat kuliah ia magang di kantor notaris dan menerbitkan artikel jurnal tentang RUPS. Ia membahas kekosongan hukum antara profesi notaris yang harus berhadapan langsung dengan klien dan fakta bahwa RUPS sudah bisa dilakukan secara elektronik sekarang.
“Jadi aku sempat magang di kantor notaris, dan aku nemu masalah ini bahwa notaris itu kan harus berhadapan dengan klien secara fisik. Di undang-undangnya seperti itu. Sedangkan RUPS ini kan sudah bisa dilaksanakan secara elektronik,” ungkap Oi. “Sehingga ada tabrakan, ada kekosongan hukum mengenai pengaturan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta tapi harus fisik,” imbuhnya.
Aktif berorganisasi selama kuliah Di kampus pun Oi aktif berorganisasi dengan masuk ke DEMA Justicia. Perihal skripsinya, Oi mengambil judul “Analisis Perubahan Tanah Surat Ijo (Izin Pemakaian Tanah) menjadi Tanah Bersertifikat Hak Guna Bangunan di Kota Surabaya”.
Dalam skripsi ini ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memiliki banyak tanah yang tersebar di wilayah kota. Namun, ternyata tanah tersebut telah dihuni dan digunakan oleh masyarakat sejak turun temurun.
“Nah, jadi aku bahas apakah mungkin tanah dari Pemkot Surabaya itu bisa dialihkan menjadi tanah hak guna bangunan,” ujarnya.
(Red)
