LINGKARPENDIDIKAN.COM – KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyediakan kuota 125 paket beasiswa program Bantuan Pemuda Pasti Pintar atau Banpin sebagai upaya mencetak generasi muda berprestasi dan berdaya saing.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mengatakan, Beasiswa Banpin dirancang untuk merespons perkembangan teknologi informasi yang teramat pesat. Caranya adalah dengan menyediakan akses layanan pendidikan secara lebih cepat, efisien dan transparan.
“Banpin hadir sebagai bentuk penghargaan dan motivasi bagi anak-anak muda Kabupaten Bekasi agar terus berprestasi, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik,” kata Ade, Rabu (10/9/2025), dikutip dari Antaranews, Kamis (11/9/2025).
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi Iman Nugraha mengatakan program diperuntukkan bagi penduduk berusia minimal 16 tahun per 1 Agustus 2025 atau maksimal 30 tahun saat menerima beasiswa di semester delapan.
“Ada kuota bagi 125 orang tahun ini untuk pemuda asal Kabupaten Bekasi berusia 16-30 tahun lulusan SMA/SMK/MA dan sederajat yang sudah terdaftar menjadi calon mahasiswa di perguruan tinggi atau sedang melanjutkan kuliah program sarjana strata satu,” ucap Nugraha, dilansir Antaranews.
Pendaftaran Banpin dapat dilakukan melalui situs banpin.bekasikab.go.id mulai 10 sampai 17 September 2025 mendatang.
Cakupan Beasiswa Bapin Bekasi 2025 Penerima Banpin akan mendapatkan bantuan biaya perkuliahan berupa uang kuliah tunggal (UKT) senilai maksimal Rp 5 juta per semester selama empat tahun dan bantuan akomodasi atau operasional sebesar Rp 600.000 per bulan.
Syarat beasiswa Bapin 2025
1. Penduduk Kabupaten Bekasi berusia antara 16 tahun terhitung per tanggal 1 Agustus 2025 atau maksimal 30 tahun saat menerima beasiswa di semester ke-8.
2. Bagi Pemuda yang merupakan calon mahasiswa mohon menyertakan bukti: a. Nilai rapor dan surat keterangan Prestasi peringkat 1, peringkat 2, dan atau peringkat 3 dari kepala satuan pendidikan; b. Bukti telah diterima sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi.
3. Berprestasi di bidang kesenian yakni mempunyai prestasi juara 1 minimal di tingkat kabupaten atau prestasi lain. Dibuktikan dengan piagam penghargaan atau surat keterangan di bidang kesenian dari lembaga (dalam dan luar negeri) / instansi pemerintah (kabupaten, provinsi, nasional) yang sah.
4. Bagi Pemuda yang merupakan mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan paling tinggi semester 7, harus memiliki IPK minimal 2,75 untuk PTN atau 3,00 untuk PTS di semester berjalan.
5. Mahasiswa yang berprestasi di bidang kepemudaan, yakni juara 1 minimal di tingkat kabupaten atau prestasi lain, yang dibuktikan dengan piagam penghargaan atau surat keterangan di bidang kepemudaan dari lembaga (dalam dan luar negeri) atau instansi pemerintah (kabupaten, provinsi, nasional) yang sah.Jalur non-akademik pada bidang seni budaya, olahraga atau kepemudaan
(Red)
