LINGKARPENDIDIKAN.COM – JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengusulkan agar Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Direktorat Pendidikan Diniyah, setelah sebelumnya mendorong pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren. Maman mengatakan, usulan tersebut disampaikan dalam rangka memperkuat pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PaudQu) agar pengelolaan PaudQu lebih fokus, berkelanjutan, dan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan guru. “Guru PaudQu adalah fondasi pembentukan karakter dan akhlak generasi muda. Negara wajib memastikan mereka memiliki payung hukum yang jelas dan mendapatkan kesejahteraan yang layak,” kata Maman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (13/7/2028).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai, selama ini posisi PaudQu belum mendapat perhatian memadai dari pemerintah dan cenderung terpinggirkan dalam tata kelola pendidikan.
Dengan usulan itu, PaudQu diharapkan turut memperoleh alokasi anggaran yang lebih proporsional dan akses terhadap Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.
“PaudQu tidak boleh tersisih oleh minimnya perhatian negara. Dengan regulasi yang jelas, BOS yang teratur, serta kesejahteraan guru terjaga, lembaga ini dapat mengokohkan generasi berakhlak Qur’ani,” kata Maman.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendorong agar Kemenag segera membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren. Upaya pembentukan Dirjen Pondok Pesantren telah dilakukan sejak disahkannya Undang-Undang tentang Pesantren dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada 24 September 2019. “Kami lagi berjuang mendorong pemerintah supaya lahir Ditjen Pondok Pesantren. Dan ke depannya akan ada anggaran khusus untuk Pondok Pesantren,” ujar Marwan, Sabtu (26/7/2025).
Marwan menyampaikan bahwa lingkup kerja Kementerian Agama saat ini semakin mengecil setelah zakat, halal, dan haji menjadi badan sendiri. Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI terus mendorong terbentuknya Pondok Pesantren sekelas Dirjen (Eselon I). “Pesantren telah menjadi warisan Indonesia, dan tetap eksis sampai sekarang,” imbuh Marwan.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal sebelumnya juga telah mengusulkan pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag.
Dia mengatakan, pembentukan Ditjen Pesantren diperlukan karena jumlah pesantren di Tanah Air terus bertambah dan semakin banyak. “Kita sudah punya Undang-Undang 18 tahun 2019 ini, itu menjadi satu upaya hukum cantolan. Tindak lanjut dari sini ada Komisi VIII yang membidangi agama, apakah perlu segera didorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, sehingga fokus,” ujar Cucun usai acara International Conference on the Transformation of Pesantren di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (26/6/2025).(Red)
