LINGKARPENDIDIKAN.COM – Bandung – Delapan organisasi sekolah swasta menggugat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung. Dedi Mulyadi digugat mengeluarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 yang mengatur penambahan rombel untuk jenjang SMA/SMK di tahun ajaran baru.
“Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025, dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa perkara tersebut dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan,” kata Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8/2025) dikutip detikJabar.
Enrico bilang hakim akan memeriksa terlebih dahulu legalitas para pihak yang menggugat perkara tersebut.
“Jadi dalam pemeriksaan persiapan ini nanti formalitas gugatan dari pihak penggugat akan dimatangkan oleh majelis hakim, kemudian majelis hakim juga biasanya akan meminta informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini,” tuturnya.(Red)
