KARAWANG| lingkarpendidikan.com | Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) serta penandatanganan Kontrak Kerja dengan Surveyor Berlisensi. bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang. Rabu, (12/01/26)
MoU ini dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan kegiatan survei dan pemetaan pertanahan.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelaksanaan tugas survei dan pemetaan guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Pemetaan adalah kunci tertibnya administrasi pertanahan di kantah kabupaten karawang, dan pastikan bidang yang diukur dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan selanjutnya,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kab.Karawang, Uunk Din Parunggi pada sambutannya. Senin (12/01/26).
Penandatanganan MoU dan kontrak kerja tersebut dilaksanakan sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang dengan pihak KJSB dan Surveyor Berlisensi yang memiliki kompetensi, integritas, serta profesionalisme di bidang survei dan pemetaan. Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang beserta para Kepala Seksi dan jajaran, perwakilan KJSB, serta Surveyor Berlisensi. Sumber FB Kantah ATR/BPN Karawang
Tim redaksi
