KARAWANG | lingkarpendidikan.com | Kepala Satpol-PP Kabupaten Karawang Basuki Rahmat meminta kepada pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) TNM di jalan Tuparev tidak melakukan grand opening sebelum memiliki izin. Hal itu disampaikan Basuki saat dikonfirmasi wartawan di Mako Satpol PP Karawang di jalan Ahmad Yani, Karawang, Kamis (08/01/26).
Basuki secara tegas menyampaikan kepada media bahwa THM TMN harus melengkapi izin sebelum beroperasi sebagai tempat hiburan “THM kalau belum ada izin jangan buka dulu,” kata Basuki saat dikonfirmasi soal Teather Night Mart yang akan grand opening. Kamis (08/01/26).
Ditempat terpisah kepala bidang penataan bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang Andri Yulianto S.T MM memastikan bahwa THM tersebut dipastikan belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Adapu alasan belum diterbitkannya PBG dan SLF karena pemohon mengajukan perizinan untuk resto bukan THM sehingga PBG dan SLF belum terbit dikarenakan ada ketidaksesuaian.
“SLF dan PBG belum ada karena mereka itu berbeda dengan yang dimohon resto eksistingnyakan bukan resto,” kata Andri kepada wartawan. Kamis (09/01/26).
“Yang diajukan ke kami resto, jadi kita enggak bisa dong menerbitkan resto eksisting nya bukan resto. Karena resto itu harus ada dapur, harus ada tempat cuci piring, harus ada ipal nya. Intinya dari struktur bangunan, arsitektur itu belum sama dan masih banyak yang tidak kesesuaian makanya belum bisa kita terbitkan,,” pungkasnya.
Awak mediapun berusaha untuk mengkonfirmasi kepada management THM, namun pihak management belum ada di tempat. Hal itu disampaikan oleh security.
“Managementnya belum datang. Nanti malam saja ke sini lagi ada acara grand opening,” ucapnya
Redaksi
