KARAWANG | lingkarpendidikan | Kepala sekolah SMKN Jayakerta Kabupaten Karawang, Jawa Barat Sutiyonomenyampaikan isi surat edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Medikdasmen) Nomor 14 Tahun 2025, Tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Isi surat edaran tersebut disampaikan oleh kepala sekolah dan guru kepada siswa dan orang tua siswa pada saat pembagian raport hari Selasa (23/12/25) sebelum libur panjang Natal dan Tahun Baru 2026.
Adapun poin dari surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025, Tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yaitu disampaikan kepada Kepala Satuan Pendidikan diimbau untuk melaksanakan berbagai langkah strategis selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, meliputi penguatan pesan keselamatan kepada murid melalui edukasi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), optimalisasi peran orang tua dalam pemanfaatan waktu libur yang berkualitas, pembiasaan aktivitas positif di rumah, pengaturan penggunaan gawai dan internet secara bijak, serta fasilitasi keterlibatan murid dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Selain itu, satuan pendidikan juga bertanggung jawab menjaga keamanan aset sekolah, menyediakan mekanisme pelaporan bagi orang tua/wali murid, serta memastikan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk perhatian khusus bagi murid berkebutuhan khusus agar tetap mendapatkan pendampingan yang sesuai selama masa libur.
“Intinya, Selama libur sekolah diharapkan orang tua berperan aktif dalam pengawasan peserta didik secara optimal dan ikut mengarahkan dan terlibat dalam kegiatan-kegiatan positif, seperti membantu mengerjakan pekerjaan rumah, bersih-bersih, cuci piring dan lain-lain. Agar terjalin komunikasi yang baik dengan orang tua dan anak, kedepannya diharapkan orang tua dan anak memiliki hubungan yang lebih baik, harmonis dan semakin dekat.” kata Condro guru SMKN Jayakerta, Selasa (23/12/25).
Reporter: Dmn Hr
