KARAWANG, Jawa Barat || LINGKARPENDIDIKAN.COM || – Menindaklanjuti Surat Perintah Gubernur Jawa Barat terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar yang mulai efektif per 1 Juni 2025, Satgas Pelajar Kabupaten Karawang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk segera menggelar patroli malam di wilayah masing-masing.
Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Satgas Pelajar Karawang, Sudarto, melalui imbauan resmi kepada seluruh sekolah tingkat SMA/SMK, serta satuan pendidikan lain seperti SMP, MTs, PKBM, dan MA.
“Pelaksanaan patroli malam ini bertujuan untuk memastikan para pelajar tidak berada di luar rumah pada malam hari, demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat,” ujar Sudarto dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).

Adapun teknis pelaksanaan patroli malam ini di antaranya:
1. Berkoordinasi dengan aparat keamanan seperti kepolisian (Polsek), TNI (Koramil), Satpol PP, serta aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.
2. Melakukan penyisiran di titik-titik kumpul pelajar yang rawan menjadi tempat nongkrong atau aktivitas di luar jam belajar.
3. Mengoptimalkan grup WhatsApp orang tua siswa untuk menyosialisasikan pemberlakuan jam malam ini.
4. Meminta orang tua melaporkan keberadaan anak-anak mereka di rumah pada malam hari kepada pihak sekolah.
5. Mengembangkan inovasi teknis patroli lainnya yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Sudarto juga berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah nyata dalam menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan kondusif bagi dunia pendidikan di Karawang.
“Semoga pelajar Jawa Barat, khususnya di Karawang, menjadi pelajar yang Panca Waluya – sehat jasmani, rohani, cerdas, produktif, dan berakhlak mulia,” tutupnya.
Surat imbauan ini juga ditembuskan kepada Kepala KCD Pendidikan Wilayah IV, Kadisdikpora Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, Kepala Satpol PP, serta Ketua MKKS SMA/SMK dan FKKSMKS/FKSS Karawang.
(Redaksi)
