LINGKARPENDIDIKAN.COM – KOMPAS.com – Bekerja part time dan freelance sering dilakoni banyak mahasiswa. Biasanya, part time banyak dipilih mahasiswa karena waktunya yang singkat. Sementara pekerjaaan tipe freelance, banyak dipilih mahasiswa yang punya skill danbisa mengatur waktu bekerja.
Meski mahasiswa harus membagi waktu antara bekerja dan kuliah,pilihan antara kerja part time dan freelance ini masih banyak diincar mahasiswa untuk menambah uang saku. Tetapi bagi penerima bantuan seperti KIP Kuliah 2025, apakah boleh juga memilih part time? Informasi ini bisa menjadi referensi bagi mahasiswa baru yang ditetapkan sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah).
Perlu diketahui para calon mahasiswa, bantuan KIP Kuliah juga memberikan mahasiswa bantuan biaya hidup per bulan.
Besaran uang saku ini ditetapkan berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan mempertimbangkan indeks harga lokal di masing-masing wilayah perguruan tinggi. Dengan jumlah tersebut, bolehkah mahasiswa penerima KIP Kuliah bekerja? Simak penjelasannya berikut ini.
Penerima KIP Kuliah, wajib mematuhi aturan selama menerima KIP Kuliah. Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, telah mengatur beberapa ketentuan bagi penerima bantuan ini.
Pada aturan tersebut, KIP Kuliah tidak bisa digunakan oleh mahasiswa yang memilih kelas eksekutif, kelas khusus, dan kelas karyawan. Sehingga mereka yang bekerja, tidak bisa mendapat bantuan ini. Pada aturan ini, memang tidak dijelaskan rinci bagaimana mahasiswa aktif yang mengambil part time atau freelance boleh tetap menerima KIP Kuliah atau tidak.
Namun dalam aturan ini pada poin G yaitu Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi, tertulis apabila mahasiswa tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum dan tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi, bisa dibatalkan bantuannya.
Jadi bila mahasiswa tidak memenuhi minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) yang ditetapkan kampus dan kemampuan ekonomi sudah membaik, maka KIP Kuliah akan dicabut atau dibatalkan.(Red)
