KARAWANG | LingkarPendidikan.COM – Meningkatnya aksi perundungan atau bullying yang melibatkan siswa-siswi di Kabupaten Karawang membuat Dinas Pendidikan (Disdik) setempat bergerak cepat. Disdik Karawang telah melaporkan kondisi tersebut kepada Bupati dan kini meluncurkan dua pola strategi utama untuk menekan angka perundungan. Strategi itu meliputi langkah eksternal dengan menggandeng berbagai instansi vertikal serta strategi internal yang berfokus pada penguatan pengawasan di lingkungan sekolah.
Strategi I: Gerakan Eksternal, Kumpulkan 150 Kepala Sekolah
Sebagai langkah pertama, Disdik Karawang akan menggelar pertemuan besar pada awal bulan depan.
Peserta Kunci:
Kegiatan ini rencananya akan mengumpulkan 150 Kepala Sekolah dari jenjang SD dan SMP, termasuk para anggota Satuan Tugas (Satgas) yang umumnya diwakili oleh wakil kepala sekolah.
Fokus Materi:
Para peserta akan mendapatkan materi, kiat-kiat, dan simulasi penanganan perundungan di sekolah.
“Kami ingin para kepala sekolah memahami bahwa deteksi dini sangat penting. Mereka harus tahu bagaimana bertindak ketika ada indikasi perundungan,” ujar salah satu pejabat Disdik.
Kolaborasi Lintas Instansi:
Untuk memperkuat sosialisasi, Disdik menggandeng sejumlah instansi vertikal seperti Kejaksaan, Polres Karawang (melalui Kasat Binmas dan Unit PPA), serta DP3A. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif dari sisi hukum hingga perlindungan anak.
“Perundungan bukan sekadar perilaku nakal, tetapi bisa masuk ranah hukum. Kehadiran kami untuk memberikan pemahaman agar sekolah tidak salah langkah dalam menangani kasus,” kata perwakilan Kejaksaan.
Peran Tokoh Agama:
Atas arahan Bupati, Disdik juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses edukasi moral dan penguatan karakter keagamaan.
Bupati Karawang menegaskan bahwa pendekatan moral penting dilakukan untuk mencegah kasus serupa.
“Anak-anak kita membutuhkan bimbingan dari semua sisi, bukan hanya sekolah. Nilai moral dan agama juga harus diperkuat,” ujarnya.
Juru bicara Disdik menambahkan bahwa sinergi lintas instansi ini merupakan bentuk penekanan eksternal untuk menunjukkan bahwa perundungan harus dihentikan bersama.
“Ini bukan hanya tugas sekolah. Semua pihak harus turun tangan,” tegasnya.
Strategi II: Penguatan Internal dan Ikrar Anti-Perundungan
Di lingkungan internal sekolah, Disdik mengambil langkah proaktif melalui penerbitan regulasi dan penanaman nilai anti-perundungan secara rutin.
Surat Edaran untuk Kepsek:
Disdik akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah terkait penerapan aturan dan mekanisme pencegahan perundungan.
Peningkatan Peran Wali Kelas:
Inti dari edaran tersebut adalah peningkatan peran Satgas dan terutama wali kelas agar lebih peduli dan memahami karakter setiap siswa. Pendekatan ini dinilai penting untuk pencegahan.
“Wali kelas adalah yang paling dekat dengan siswa sehari-hari. Jika mereka memahami karakter anak, potensi perundungan bisa terdeteksi lebih cepat,” jelas Kepala Disdik Karawang.
Wajib Baca Ikrar Anti-Perundungan:
Sebagai upaya pembentukan karakter, setiap sekolah diwajibkan membacakan ikrar anti-perundungan.
Waktu pelaksanaan: setiap Senin setelah apel pagi
Isi ikrar: saat ini masih dalam tahap penyusunan
Bagian awal ikrar nantinya akan diawali dengan kalimat:
“Kami siswa-siswi Karawang dengan ini berikrar, satu…”
Kepala Disdik menambahkan,
“Ikrar ini bukan hanya formalitas. Kami ingin anak-anak mengingat pesan moral ini setiap pekan. Harapannya, nilai-nilai anti-bullying tertanam kuat dalam diri mereka.”
Strategi internal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman serta menumbuhkan kesadaran kolektif di kalangan siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
