LINGKERPENDIDIKAN.COM – PADA 8 Agustus 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melontarkan pernyataan viral di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia mengatakan, “Menjadi dosen atau guru tidak dihargai karena gajinya nggak besar,” disusul pertanyaan provokatif, “Apakah semua harus dari keuangan negara ataukah ada partisipasi masyarakat?” Pernyataan ini mengaduk kegelisahan lama: gaji rendah pendidik, tanggung jawab besar, dan peran negara yang kian merosot terhadap urgensi sektor pendidikan, terutama pendidikan tinggi.
Berdasarkan survei Harian Kompas pada medio Mei lalu terhadap 36 dosen di 23 provinsi ditemukan fakta 52,8 persen dosen PTN pernah menomboki biaya penelitian dari kantong pribadi, dengan rata-rata pengeluaran mencapai Rp 44,18 juta per penelitian. Dana pribadi ini bisa berkisar dari 5-100 persen dari total kebutuhan.
Lebih lanjut,30,6 persen biaya penelitian dialokasikan untuk publikasi ilmiah (jurnal internasional, open access). Sisanya digunakan untuk perjalanan (observasi), alat penelitian, dan tenaga pendukung, di mana semuanya memicu beban finansial tambahan.
Data lainnya, berdasarkan riset UGM, UI, dan Unram (2023), ditemukan bahwa 42 persen dosen hanya berpenghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan. Lebih memprihatinkan, dosen swasta rata-rata hanya mendapatkan Rp 45.000 per jam, atau kurang dari Rp 900.000 per bulan.
Sementara, survei lain dari Kompas menyebutkan bahwa gaji bersih dosen muda—lulusan S2—hanya sekitar Rp 3 juta per bulan. Itu setara dengan hanya 143 kg beras per bulan. Pernyataan Menteri Keuangan memperlihatkan ironi mencolok: negara memandang pendidikan tinggi sebagai beban anggaran, lalu mengalihkan solusi ke partisipasi publik, seolah mengikhlaskan pendidik jadi iklan kampanye crowd-funding tanpa kerangka regulasi.
Ini juga berseberangan dengan komitmen pemerintahan yang tertuang dalam Asta Cita, terutama butir nomor 3: Memperkuat sistem pendidikan nasional serta memperluas akses pendidikan berkualitas dan terjangkau, dan butir nomor 8: Meningkatkan produktivitas dan daya saing sumber daya manusia. Ketika gaji dosen dan tenaga pendidik dibiarkan memprihatinkan, pemerintah justru mendorong publik untuk menggalang dana demi kesejahteraan mereka, maka yang dipraktikkan bukanlah penguatan sistem, melainkan pelepasan tanggung jawab negara.
Ini mengaburkan arah kebijakan yang seharusnya menjadikan pendidikan tinggi sebagai instrumen strategis pembangunan bangsa, bukan sekadar sektor dan pos anggaran yang mesti ditekan. Lebih jauh, pernyataan tersebut memperlihatkan standar ganda negara dalam pengelolaan APBN.
Di satu sisi, alokasi anggaran untuk tunjangan, gaji, fasilitas, dan kemewahan pejabat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif justru membengkak drastis di era pemerintahan Prabowo Subianto. Mobil dinas baru, renovasi gedung, fasilitas perjalanan, bahkan berbagai proyek seremonial mengalir tanpa hambatan birokrasi yang berarti.(Red)
