TEMPO.CO – LINGKARPENDIDIKAN.COM – Jakarta – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali dijalankan pemerintah untuk untuk tahun akademik 2025. Dibanding tahun-tahun sebelumnya, sejumlah perubahan penting hadir dalam skema bantuan KIP Kuliah 2025 ini, mulai dari jadwal pencairan yang lebih awal, peningkatan jumlah penerima, hingga penajaman sasaran penerima manfaat.
Salah satu pembaruan utama pada KIP Kuliah 2025 ialah komitmen pemerintah untuk mencairkan dana bantuan sebelum masa perkuliahan dimulai. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan pencairan tahap awal akan dilakukan pada Agustus 2025, tepat sebelum mahasiswa baru memulai semester pertamanya.
“Gimana bulan Agustus nanti untuk mahasiswa yang baru menerimanya di depan, bukan di belakang. Karena kalau tiga bulan suruh minjem-minjem dulu kan, kasihan ya,” ujar Brian dalam sosialisasi KIP Kuliah pada 14 Maret 2025. Kebijakan ini sekaligus mengakhiri praktik umum tahun-tahun sebelumnya, ketika mahasiswa penerima KIP Kuliah kerap menalangi sendiri biaya awal kuliah sembari menunggu pencairan bantuan.Program ini tidak hanya menanggung uang kuliah, tetapi juga biaya hidup mahasiswa. Di 2025, besaran bantuan biaya hidup ditetapkan dalam lima klaster besaran, yaitu Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, dan Rp 1.400.000 per bulan. Klasifikasi ini ditentukan berdasarkan indeks harga wilayah tempat perguruan tinggi berada dan telah ditentukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Adapun dana bantuan akan dicairkan setiap semester atau enam bulan sekali.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi, Henry Tambunan, menyebut kebijakan ini dirancang agar bantuan lebih tepat sasaran. “Pengembangan program KIP Kuliah ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima agar sekaligus meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk berkuliah,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemendikti Saintek.
selain mendapatkan bantuan biaya hidup, mahasiswa penerima KIP Kuliah juga berhak menerima bantuan pendidikan. Besaran bantuan ini ditentukan berdasarkan akreditasi program studi yang diambil oleh mahasiswa. Untuk program studi yang telah terakreditasi A atau unggul maupun bersertifikasi internasional, bantuan pendidikan yang diberikan mencapai maksimal Rp 8 juta per semester. Khusus untuk program studi Kedokteran, bantuan dapat mencapai maksimal Rp 12 juta per semester.
Sementara itu, bagi program studi dengan akreditasi B atau kategori baik sekali, bantuan pendidikan yang diberikan maksimal sebesar Rp 4 juta per semester. Sedangkan untuk program studi yang masih terakreditasi C, bantuan diberikan maksimal sebesar Rp 2,4 juta per semester. Seluruh dana ini disalurkan langsung ke rekening perguruan tinggi. Dalam pelaksanaannya, mahasiswa penerima KIP Kuliah juga dilarang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD apabila mencakup komponen pembiayaan yang sama.
“Anggaran tersebut tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan pada Jumat, 14 Februari 2025.
Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran sejumlah pihak bahwa pemotongan belanja kementerian akan berdampak pada beasiswa dan bantuan sosial pendidikan.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, KIP Kuliah 2025 kini memperkuat penyaluran dana untuk mahasiswa di program studi unggulan, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Menurut Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang, kebijakan ini ditujukan untuk mendorong mobilitas sosial dan ekonomi mahasiswa dari keluarga miskin.
“Program KIP Kuliah sejak 2020 telah mendanai pendidikan lebih dari 1,1 juta mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Setiap tahun, rata-rata 200.000 mahasiswa baru menerima manfaat dari program ini,” kata Togar. Pemerintah juga memperluas syarat pendaftaran bagi mahasiswa dari keluarga rentan, termasuk peserta PKH, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Calon mahasiswa dari panti asuhan atau yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) juga dapat mendaftar.(Red)
