LINGKARPENDIDIKAN.COM – KOMPAS.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Penetapan libur tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai libur nasional tambahan bertujuan agar masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI. Hari kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 2025 atau HUT ke-80 RI akan jatuh pada Minggu 17 Agustus 2025 nanti. Atau tepatnya, pada hari Minggu.
Perlu diketahui, pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah mengusung tema besar “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan, keputusan ini sudah direncanakan matang-matang. “Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan.” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro diikuti dalam jaringan (daring) Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat dikutip dari laman Antara, Jumat (1/8/2025).
lasan tanggal 18 Agustus menjadi hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan. Seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka. Karena tanggal 18 Agustus, jatuh pada hari Senin.
Juri berharap momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju. “Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas,” katanya. Presiden Prabowo, kata Juri, juga mengimbau agar semarak peringatan kemerdekaan tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga digelorakan di seluruh daerah.
a mengajak elemen instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta untuk turut serta merayakan HUT ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing. Sehingga dengan kebijakan ini, siswa bisa libur sekolah sampai 3 hari. Mulai dari hari Sabtu (bagi provinsi yang menerapkan 5 hari sekolah)
Kemudian hari Minggu, tapi tetap ada kemungkinan siswa harus masuk sekolah untuk mengikuti upacara bendera peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Selanjutnya libur sekolah hari Senin atau pada tanggal 18 Agustus yang ditetapkan sebagai hari libur nasional tambahan.(Red)
