TEMPO.CO – LINGKARPENDIDIKAN.COM – JAKARTA – Pencairan bantuan tunai Program Indonesia Pintar disingkat PIP 2025 tahap kedua untuk siswa SD dimulai pada Juli 2025. Dana bantuan akan ditransfer secara bertahap langsung ke rekening siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Menurut Antara, proses pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 dilaksanakan dalam tiga tahap atau termin sepanjang tahun.
Tahap pertama telah berlangsung dari Februari hingga April 2025, dengan prioritas penyaluran kepada siswa di tingkat akhir (misalnya kelas VI, IX, dan XII) serta penerima yang datanya terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Saat ini, proses pencairan sedang berada pada tahap kedua (Termin II), yang dijadwalkan dari Mei hingga September 2025. Tahap kedua ini juga menyasar siswa yang belum menerima bantuan pada termin pertama. Pencairan susulan untuk kelompok tersebut telah dimulai sejak Juni 2025.
Nantinya, penyaluran akan ditutup dengan tahap ketiga (Termin III) yang akan dilaksanakan pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Besaran Dana yang Diterima
Besaran dana bantuan PIP 2025 ditentukan oleh pemerintah berdasarkan jenjang pendidikan siswa. Terdapat perbedaan nominal untuk siswa di kelas awal dan kelas akhir, karena mereka hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.
Tingkat SD/Sederajat:
Rp450.000 untuk siswa kelas II, III, IV, dan V.
Rp225.000 (setengah dari dana penuh) untuk siswa baru kelas I dan siswa di akhir jenjang kelas VI.
Tingkat SMP/Sederajat:
Rp750.000 untuk siswa kelas VIII.
Rp375.000 (setengah dari dana penuh) untuk siswa baru kelas VII dan siswa di akhir jenjang kelas IX.
Tingkat SMA/SMK/Sederajat:
Rp1.800.000 untuk siswa kelas XI dan XII (bagi SMK 4 tahun).
Rp900.000 (setengah dari dana penuh) untuk siswa baru kelas X dan siswa di akhir jenjang kelas XII (atau kelas XIII untuk SMK 4 tahun).
Hal yang Perlu Diperhatikan saat Proses Pencairan
1. Memastikan Status sebagai Penerima
Langkah pertama adalah memastikan status kepesertaan siswa dan memeriksa apakah dana telah ditransfer ke rekening.
Pengecekan dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id
Pada situs tersebut, pilih menu “Cek Penerima PIP”, lalu masukkan NISN dan NIK siswa dengan benar tanpa spasi. Jika nama siswa muncul, artinya ia telah ditetapkan sebagai penerima PIP.
2. Memahami Cara Penarikan Dana
Ada dua metode utama untuk menarik dana, masing-masing dengan ketentuannya:
Jika sudah memiliki kartu ATM: Dana bisa langsung ditarik di gerai ATM bank penyalur (BRI, BNI, atau BSI) terdekat.
Jika belum memiliki kartu ATM: Penarikan harus dilakukan melalui teller di kantor cabang bank penyalur terdekat.
3. Menjaga Keamanan Kartu ATM dan PIN
Bagi yang sudah memiliki kartu ATM, kartu tersebut wajib disimpan dengan baik oleh siswa atau orang tua/wali.
Peringatan penting: Kartu ATM tidak boleh dipinjamkan dan kode PIN tidak boleh diberitahukan kepada siapa pun untuk mencegah penyalahgunaan dana.
4. Ketentuan Penarikan di Teller Bank
Pendampingan Wajib: Siswa jenjang SD dan SMP wajib didampingi oleh orang tua/wali saat melakukan penarikan di teller.
Penarikan Mandiri: Siswa jenjang SMA/SMK yang sudah memiliki KTP diizinkan untuk melakukan penarikan dana secara mandiri tanpa perlu didampingi.
5. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan
Berdasarkan laman Puslapdik Dikdasmen, saat akan melakukan penarikan PIP melalui teller, pastikan untuk membawa dokumen-dokumen berikut:
Buku Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar).
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Kartu Keluarga (KK).
6. Opsi Penarikan Melalui Surat Kuasa
Jika siswa dan orang tua/wali berhalangan hadir, penarikan dana dapat diwakilkan kepada pihak lain, seperti guru atau anggota keluarga.
Pihak yang mewakili wajib membawa dokumen tambahan, yaitu: Surat Kuasa resmi dari orang tua/wali, KTP asli dari penerima kuasa (yang datang ke bank), dan Fotokopi KTP dan KK dari orang tua/wali (selaku pemberi kuasa).(Red)
