BANDUNG, Jawa Barat || LINGKARPENDIDIKAN.COM || – 23 Mei 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan surat edaran terkait penerapan jam malam bagi peserta didik, yang mulai berlaku pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan membentuk generasi Panca Waluya yang cerdas, berakhlak, dan berdaya saing.
Surat edaran bernomor 51/PA.03/DISDIK tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025. Edaran ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan, hingga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

“Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB, kecuali untuk beberapa kegiatan tertentu,” tulis edaran tersebut.
Adapun pengecualian meliputi peserta didik yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan dan sosial yang diketahui orang tua/wali, serta keadaan darurat.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tujuannya adalah untuk menghindarkan anak dari pengaruh negatif lingkungan malam hari dan memberi ruang untuk pengembangan diri melalui pembelajaran.
Pemprov Jawa Barat juga meminta kepala daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan jam malam tersebut. Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota diminta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjamin kebijakan berjalan sesuai arahan.
Gubernur berharap kebijakan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan generasi Panca Waluya, yakni anak-anak Jawa Barat yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
(Redaksi)
