BANDUNG | LINGKARPENDIDIKAN.COM | Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat mengambil langkah antisipasi untuk mencegah keterlibatan pelajar dalam aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2026. Kebijakan tersebut menyasar peserta didik jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan peserta didik sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berjalan sesuai ketentuan. Disdik Jabar juga meminta seluruh satuan pendidikan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas siswa, terutama di luar lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disdik Jabar Nomor 38566/PW.01/SEKRE tertanggal 16 Oktober 2026. Surat itu diterbitkan menyusul potensi mobilisasi massa dalam aksi yang berkaitan dengan evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, meminta kepala cabang dinas pendidikan berkoordinasi dengan kepala sekolah di wilayah masing-masing. Koordinasi tersebut bertujuan memastikan siswa tetap mengikuti pembelajaran serta mendapatkan pembinaan mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.
Pihak sekolah juga diminta memberikan pemahaman kepada peserta didik agar tidak mengikuti demonstrasi atau kegiatan serupa di luar sekolah yang berpotensi membahayakan keselamatan maupun mengganggu proses pembelajaran.
Selain itu, Disdik Jabar menekankan pentingnya pendidikan karakter, termasuk membangun pemahaman kepada siswa mengenai cara menyampaikan pendapat secara santun, tertib, aman, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dalam upaya pencegahan tersebut, keterlibatan orang tua atau wali murid dinilai penting. Disdik Jabar meminta orang tua mendampingi, membimbing, dan memantau aktivitas anak agar tetap fokus menjalankan kewajiban pendidikan.
Sekolah juga diminta mengoptimalkan peran wakil kepala sekolah bidang kesiswaan untuk berkoordinasi dengan satuan pendidikan lainnya. Upaya ini dilakukan guna memperkuat pembinaan serta memantau aktivitas peserta didik.
Di sisi lain, pengawas sekolah diminta memeriksa pelaksanaan langkah pencegahan dan pembinaan di masing-masing satuan pendidikan. Hasil pemantauan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepala cabang dinas pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Kepala sekolah juga bertanggung jawab menjalankan langkah-langkah pencegahan serta menyampaikan laporan pelaksanaannya melalui pengawas sekolah, baik secara berkala maupun apabila ditemukan kondisi yang memerlukan penanganan segera.
Melalui kebijakan tersebut, Disdik Jabar berharap koordinasi antara sekolah, orang tua, dan jajaran dinas pendidikan dapat berjalan optimal. Dengan demikian, keselamatan peserta didik tetap terjaga dan kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung sebagaimana mestinya.
Disdik Jabar menegaskan pentingnya peran bersama seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif bagi peserta didik.
