LINGKARPENDIDIKAN.COM – KOMPAS.com – Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengungkap beberapa hal yang akan masuk dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedang disusun oleh DPR bersama pemerintah. Salah satunya adalah terkait tunjangan guru yang sebelumnya sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Gaji dan tunjangan guru yang sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, akan diatur kembali dalam revisi UU Sisdiknas versi Komisi X yang masih dalam proses penyusunan,” kata Hetifah dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025). “Intinya, Komisi X DPR RI, justru akan menambah pengaturan yang lebih menguntungkan bagi para guru,” lanjut dia.
Gaji dan tunjangan guru akan dimasukkan secara eksplisit Hetifah menjelaskan, rencananya DPR akan memasukkan secara eksplisit terkait gaji dan tunjangan guru dalam Pasal 135 RUU Sisdiknas.
1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain.
2. Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa: A. Tunjangan profesi B. Tunjangan fungsional C. Tunjangan khusus, dan/atau D. Maslahat tambahan, yang terkait dengan tugas sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
3. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf A diberikan *paling sedikit setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
4. Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf b diberikan kepada guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat.
(Red)
