LINGKARPENDIDIKAN.COM – KOMPAS.com – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat membantah kabar yang menyebut tunjangan dan gaji guru tidak masuk dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional. Menurut Atip, klausul tunjangan dan gaji guru justru diperkuat dalam pembahasan RUU Sisdiknas. “Tidak benar itu (tidak masuk dalam RUU Sisdiknas).
Justru itu menjadi salah satu isu penting yang dirumuskan dalam batang tubuh,” kata Atip kepada Kompas.com, Selasa (9/9/2025). Atip menegaskan, saat ini tengah dirumuskan norma terkait tunjangan dan gaji guru dalam RUU Sisdiknas sehingga bisa memenuhi asas kepastian dan kesejahteraan.
“Hanya sedang kita susun rumusan normanya, agar dapat memenuhi unsur kepastian dan kesejahteraan,” jelas Atip.
Tunjangan dan gaji guru tak masuk draf RUU Sisdiknas Sebelumnya diberitakan, klausul terkait tunjangan dan gaji guru tidak masuk dalam draf batang tubuh RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi.
“Pemerintah aja draftnya yang disiapkan sekarang Kementerian dan DPR itu. Bahwa gaji tunjangan guru yang enggak seberapa itu 1 persen itu tidak masuk dalam draft RUU Sisdiknas,” kata Unifah kepada Kompas.com, Senin (8/9/2025).
Menurut Unifah, hal ini merupakan sebuah kemunduran karena gaji dan tunjangan guru sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Namun pada RUU Sisdiknas, justru klausul terkait gaji dan tunjangan guru tidak masuk dalam RUU Sisdiknas yang akan menggabungkan UU Guru dan Dosen dan beberapa UU lain. “Sedangkan di undang-undang guru dan dosen itu ada. Bayangkan bagaimana negara memandang guru itu bisa kelihatan dari situ,” ujarnya.
PGRI beri pandangan terkait RUU Sisdiknas Unifah mengatakan, hal itu ia ketahui karena PGRI mendapatkan draf RUU Sisdiknas dan sudah ikut beberapa kali rapat untuk memberikan pandangan terkait RUU Sisdiknas.
“Jadi bisa dilihat bagaimana sekarang itu para petinggi itu tidak melihat bahwa guru itu sesuatu yang istimewa. Dianggapnya tuh guru itu menyulitkanlah,” ungkapnya. Unifah mengaku sudah melakukan rangkaian komunikasi agar tunjangan dan gaji guru bisa masuk dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.
Namun, kata Unifah, tidak ada respons berarti dari pemerintah dan DPR agar memasukkan klausul tunjangan dan gaji guru. “Jadi tugasnya yang mulia itu hanya indah diucapkan. Begitu diuraikan dalam bentuk program dan masa depan. Mereka menganggapnya sebagai beban. Karena nilainya yang besar,” tuturnya.
(Red)
