LINGKARPENDIDIKAN.COM – KOMPAS.com – Universitas Sumatera Utara (USU) memastikan tidak ada mahasiswa di kampusnya yang batal kuliah di tahun 2025 karena tak mampu membayar uang kuliah tunggal (UKT). Dikutip dari situs resmi USU, Rabu (3/9/2025) Rektor USU yakni Prof.
Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., berujar dalam sambutannya saat Wisuda Periode IV Tahun Akademik 2024/2025 bahwa berbagai skema telah disiapkan untuk membantu mahasiswa. Mulai dari banding UKT, cicilan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), beasiswa, hingga bantuan internal bagi mahasiswa yang terkendala biaya di tengah perjalanan studi.
“Sejalan dengan pengakuan internasional yang diterima USU, kami juga menunjukkan kepedulian nyata terhadap mahasiswa melalui berbagai program dukungan. Prinsip kami jelas: tidak ada mahasiswa yang gagal kuliah di Universitas Sumatera Utara hanya karena persoalan UKT,” ujar Muryanto di Auditorium USU, Sabtu (30/8/2025).
Pekan lalu muncul isu ratusan mahasiswa baru USU terancam batal kuliah karena UKT yang terlalu mahal.Muryanto menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Kata Muryanto, ada calon mahasiswa yang tidak melanjutkan proses registrasi ulang, bahkan belum sampai pada tahap registrasi UKT.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, hal ini biasanya terjadi karena mereka memilih melanjutkan studi di perguruan tinggi lain. Selain itu ada pula calon mahasiswa yang sempat melakukan registrasi UKT namun tidak menyelesaikannya hingga tahap akhir, di antaranya melakukan banding UKT.
Kepada mahasiswa-mahasiswa kategori ini, USU telah menyiapkan berbagai mekanisme solusi, mulai dari pengabulan banding hingga skema pembayaran bertahap
Sebagian besar permohonan dapat dikabulkan, sementara sebagian kecil tidak karena data yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Kami pastikan tidak ada mahasiswa yang otomatis gagal kuliah hanya karena faktor UKT.
USU hadir bukan hanya untuk memberikan pendidikan berkualitas, tetapi juga memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Muryanto.
Disebutkan bahwa UKT di USU dirancang dengan asas keadilan, menyesuaikan profil penghasilan keluarga mahasiswa. Mahasiswa dari keluarga kurang mampu berhak memperoleh UKT Level I dan II tanpa adanya batasan kuota.
Lalu sesuai regulasi pemerintah, minimal 20 persen mahasiswa di setiap perguruan tinggi negeri harus berasal dari kelompok UKT I dan II atau penerima beasiswa KIP Kuliah. USU mengalokasikannya sebanyak 20,9 persen.
Tahun 2025, USU kembali menyalurkan beasiswa dengan nilai mencapai lebih dari Rp 100 miliar, di luar program KIP Kuliah dan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) yang masih menunggu penetapan dari kementerian. Selain beasiswa, USU juga mengizinkan penundaan pembayaran dan cicilan UKT maupun IPI.
(Red)
