KOTABANDUNG, Jawa Barat || LINGKARPENDIDIKAN.COM || — Sebanyak 274 siswa SMA/SMK mengikuti program Pendidikan Karakter Pancawaluya yang digagas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Kodam III/Siliwangi.
Program bertajuk Pendidikan Karakter Pancawaluya Jabar Istimewa ini ditujukan bagi siswa yang memerlukan penanganan khusus dalam membangun fondasi moral yang kuat melalui pembiasaan, kedisiplinan, tanggung jawab, kepemimpinan, kesemaptaan, dan bela negara.
“Ada 274 siswa yang saat ini tengah mengikuti program pendidikan karakter hasil kerja sama Pemda Provinsi Jabar dengan TNI AD,” ujar Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, di Kota Bandung, Rabu (8/5/2025).
Menurut Herman, seluruh materi pendidikan karakter diberikan oleh instruktur dari TNI dengan metode pengajaran yang disesuaikan untuk remaja.
“Pendidikan karakter ini nantinya akan dituntaskan melalui pembelajaran tambahan dengan menghadirkan guru kunjung,” jelasnya.
Program ini berlangsung selama dua kali empat belas hari. Para siswa belajar setiap Senin hingga Kamis, pukul 12.30–15.30, dengan kemungkinan penambahan waktu di hari lain.
Selama program berlangsung, peserta tinggal di asrama. Kurikulum disusun dengan proporsi 40 persen teori (ceramah, motivasi, diskusi, dan bedah kasus) dan 60 persen praktik atau aktivitas fisik. Namun, pola ini dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan situasi.
Herman menambahkan bahwa pelatihan diberikan berdasarkan standar isi kurikulum bela negara TNI AD dan kurikulum pendidikan nasional. Proses pelatihan terdiri dari tahapan orientasi, level dasar, dan level lanjutan.
“Adapun pelatihnya berasal dari para profesional di Dodik Bela Negara Rindam III/Siliwangi dan Dinas Pendidikan Jawa Barat,” sebutnya.
Setelah menyelesaikan pelatihan selama 28 hari, para peserta diharapkan mampu mencapai kompetensi Pancawaluya, yakni cageur, bageur, bener, pinter, dan singer.
Lebih lanjut, setelah kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat, para siswa akan tetap dibina oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
(Sumber: Humas Jabar)
(Red)
